Pengertian
silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapian kompetensi untuk penilaian.
Langkah-langkah
yang ditempuh untuk menyusun silabus dan RPP dengan pendekatan mata pelajaran
pada lampiran ini diuraikan berikut.
1.
Membaca dan mendalami SK/KD suatu mata pelajaran dan struktur kurikulum mapel
pada kelas tertentu (dilampirkan SK/KD mapel satu tahun dan struktur kurikulum
madrasah)
2.
Memetakan SK/KD dengan tujuan
(1) menentukan karakteristik/kategori suatu
kompetensi dasar
(2) menentukan cakupan materi,
(2) menentukan pengetahuan prasarat yang
diperlukan untuk mencapai KD, atau
(3)
menata urutan penyajian kompetensi dasar dalam satu semester/ satu tahun.
Format dan penentuan tujuan pemetaan
disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran. Dengan mengetahui
karakteristik KD dari pemetaan dapat dilakukan penentuan waktu yang sesuai dan
model perencanaan pembelajaran berikutnya.
3.
Menyusun program tahunan (prota) dengan cara
(1)
menentukan jumlah minggu dalam 1 tahun (a),
(2) menentukan jumlah minggu yang tidak
efektif (b),
(3)
menentukan minggu efektif dalam satu tahun dengan cara a – b = c (minggu
efektif dalam satu tahun), dan
(4)
menentukan jumlah jam pelajaran efektif untuk tiap mata pelajaran dalam satu
tahun dengan cara minggu efektif dalam satu tahun x alokasi jam pelajaran
(lihat struktur kurikulum MI) = … jam efektif mapel,
(5) mengatur alokasi waktu jam efektif dua
semester(satu tahun) untuk pembelajaran dan ulangan,
(6)
membagi jam efektif untuk ulangan,
(7)
membagi waktu jam pelajaran efektif untuk semua kompetensi dasar sesuai dengan
karakteristik/cakupan KD yang telah ditentukan pada pemetaan, dan
(8) menuliskan KD sesuai dengan urutan KD
dalam pemetaan beserta waktu yang dialokasikan untuk KD tersebut. Minggu
efektif tiap sekolah/madrasah diatur sendiri asalkan dalam satu tahun tidak
kurang dari 34 minggu dan tidak lebih dari 38 minggu.
4. Menyusun program semester (prosem)
dengan cara
(1) menentukan alokasi waktu jam efektif satu
semester yang sudah dituliskan pada prota (pembelajaran dan ulangan), dan
(2)
mendistribusikan jam efektif pembelajaran dan ulangan pada rincian mingguan
dalam tabel kalender akademik madrasah. Urutan penyajian KD disesuaikan dengan
pemetaan yang telah dilakukan. Urutan TIDAK HARUS sama dengan urutan dalam
standar isi. Pengaturan urutan penyajian yang telah dirancang pada pemetaan
dituliskan pada prosem.
5. Menyusun silabus yaitu menjabarkan semua KD menjadi komponen-komponen silabus yaitu
(1) identitas/tema mapel,
(2)
SK/KD,
(3)
materi,
(4) kegiatan pembelajaran,
(5)
indikator,
(6)
penilaian,
(7)
alokasi waktu, dan
(8)
sumber belajar.
6.
Menyusun RPP
yaitu menjabarkan lebih lanjut silabus menjadi
lebih operasional terutama pada kegiatan pembelajaran dan wujud alat
penilaiannya. RPP menjabarkan pelaksanaan suatu KD menjadi satu atau beberapa
pertemuan sesuai dengan waktu yang dimiliki. Komponen RPP mencakup
(1)
identitas/tema dan alokasi waktu,
(2) SK/KD,
(3)
tujuan pembelajaran,
(4)
materi,
(5) metode pembelajaran,
(6)
kegiatan pembelajaran,
(7)
penilaian hasil belajar, dan
(8)
sumber belajar.
Kompetensi
dasar pada RPP contoh sesuai dengan kompetensi dasar pada contoh silabus.
Tiap-tiap mapel diberi contoh satu kompetensi dasar. RPP yang baik sudah
dilengkapi bahan ajar/LKS, instrumen penilaian yang siap pakai (ada
soal/perintah dan pedoman penilaian/ rubrik).
SILABUS
1.Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan
pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok
yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan
pembelajaran
2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi
tersebut
3. upaya yang harus dilakukan untuk
mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan
Silabus
Ilmiah
. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus
harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Sistematis. Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai. Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus
dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan
d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus
untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1. Standar
Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang
harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau
ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran
tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan
dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam
Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Kompetensi
Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang
harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan
guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu
menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat
dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil
Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan
pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam
silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai
oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator
Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi
dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan
terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan
lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah
terpenuhi atau tercapai.
5. Materi
Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai
sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan
instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator pencapaian
belajar.Secara umum materi pokok dapat diklasifikasikan
menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran
yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka
dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi
Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing
kompetensi dasar.
8. Adanya
Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui
atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana
dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan
dalam proses belajar mengajar.
6. Langkah-langkah Pengembangan
Silabus
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai
berikut:
Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus
selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a) potensi peserta didik;
b) relevansi dengan karakteristik daerah,
c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d) kebermanfaatan bagi peserta didik;
e) struktur keilmuan;
f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam
rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud
dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk
tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam
silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan model silabus yan baku.Hal ini
disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi pengembangan model silabus,
yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam artian suatu model dapat
dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum tentu cocok untuk kondisi
yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan baik oleh guru
tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh guru yang lain.
Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan silabus-silabus
yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi lingkungan dimana
guru bertugas.
Komentar
Posting Komentar